BPMA Dukung Penyusunan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara

Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara untuk membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. BPMA menegaskan komitmennya mendukung penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, Rabu (12/8/2026), diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra bersama Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Kepala Divisi DFHE, dan jajaran BPMA.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang telah masuk dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026 dan kini sedang dibahas oleh Banleg DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., mengatakan pihaknya ingin memastikan qanun yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah," ujar Mawardi.
Ia menambahkan, pihaknya juga ingin memperoleh kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat agar regulasi yang disusun memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan menyampaikan BPMA akan mempelajari lebih lanjut substansi Rancangan Qanun tersebut agar pengaturannya selaras dengan regulasi yang berlaku.
"Terkait qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini, kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada," kata Edy.
Edy menjelaskan, mekanisme penetapan sumur minyak masyarakat diawali dengan pengajuan oleh Bupati, kemudian diproses sesuai ketentuan hingga ditetapkan oleh Gubernur Aceh. Ia juga menerangkan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsultasi tersebut, BPMA turut memberikan sejumlah masukan terhadap materi Rancangan Qanun yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang menjadi dasar hukumnya. Namun, beberapa pertanyaan tidak dapat dijawab karena berada di luar kewenangan BPMA.
Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara komprehensif Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang sumur minyak masyarakat.
"Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi yang ada dapat menjadi ruang untuk diatur dalam qanun, tentunya dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempelajari secara menyeluruh regulasi tentang sumur masyarakat yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025," ujar Nizar.
BPMA berharap konsultasi tersebut dapat menghasilkan Rancangan Qanun yang memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan dalam pengendalian aspek ketenagakerjaan, lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat mampu memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Sebagai lembaga pengelola kegiatan usaha hulu migas di Aceh, BPMA menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.[]












