Aceh Besar Siapkan Call Center 112 pada 2027, Perkuat Layanan Informasi Publik

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram), memaparkan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (12/10/2026). FOTO/MC ACEH BESAR
KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyiapkan layanan panggilan darurat terpadu melalui Call Center 112 pada 2027. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menghubungi instansi terkait saat menghadapi situasi darurat.
Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau Syech Muharram, mengatakan layanan tersebut akan menghubungkan masyarakat dengan sejumlah instansi, seperti kepolisian, BPBD, RSUD/PMI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Syech Muharram.
Rencana tersebut disampaikan dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Syech Muharram juga menegaskan komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang mudah diakses, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak sekadar menyampaikan informasi pemerintahan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Aceh Besar memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
Keberadaan PPID di berbagai tingkatan diharapkan membuat pengelolaan informasi publik lebih terpadu dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Besar, Imam Munandar, mengatakan penguatan PPID juga dilakukan hingga tingkat gampong atau desa.
“PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan evaluasi menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Melalui proses Monev tersebut, kualitas pengelolaan informasi diharapkan semakin meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang transparan dan mudah diakses.
Kegiatan itu turut dihadiri komisioner KIA, tim ahli, Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Besar, serta jajaran Diskominfo Aceh Besar.[]












