,
Hi Aceh
Home/DAERAH/Belanda Kembalikan 13 Warisan Budaya Aceh, Termasuk Manuskrip Teuku Umar
DAERAH

Belanda Kembalikan 13 Warisan Budaya Aceh, Termasuk Manuskrip Teuku Umar

Redaksi
Redaksi·calendar_todayOctober 12, 2026·15.20 WIB
Foto 1

JAKARTA – Belanda sepakat mengembalikan 13 benda warisan budaya Aceh ke Indonesia, mencakup pedang tradisional, manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam kesultanan, serta enam nisan Batu Aceh.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari kesepakatan repatriasi 20 benda budaya Indonesia yang ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).

Sebanyak 13 benda terkait Aceh itu terdiri atas satu pedang sikin panjang, satu manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam Kesultanan Aceh, serta enam nisan Batu Aceh.

Pedang sikin panjang merupakan senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme. Sementara itu, manuskrip Kesultanan Aceh merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah kesultanan.

Adapun panel makam dan enam nisan Batu Aceh menjadi bagian dari peninggalan sejarah yang merepresentasikan tradisi pemakaman kerajaan, seni kaligrafi, serta perkembangan kebudayaan Islam di Aceh.

Seluruh benda tersebut berasal dari koleksi sejumlah museum di Belanda, yakni Rijksmuseum dan Wereldmuseum. Kesepakatan pengembaliannya dicapai setelah melalui penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah, serta negosiasi antara tim repatriasi Indonesia dan Colonial Collections Committee Belanda.

Ketua Colonial Collections Committee, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, mengatakan hasil penelitian menyimpulkan bahwa 20 benda budaya yang disepakati untuk dikembalikan telah berpindah kepemilikan secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.

“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” kata Lilian.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan repatriasi merupakan bagian dari upaya memulihkan keadilan sejarah, kedaulatan budaya, serta identitas bangsa Indonesia.

Menurut dia, pengembalian benda bersejarah tidak sekadar memindahkan koleksi dari satu negara ke negara lain, tetapi juga mengembalikan bagian penting dari memori dan peradaban bangsa.

Secara keseluruhan, kesepakatan terbaru Indonesia dan Belanda juga mencakup pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois, yang terdiri atas 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur. Jika digabungkan dengan 20 benda budaya tersebut, lebih dari 32.500 unit warisan Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui berbagai proses repatriasi.

Bagi Aceh, kepulangan benda-benda bersejarah ini menjadi bagian penting dari upaya menghubungkan kembali peninggalan sejarah dengan masyarakat dan daerah asalnya. Koleksi tersebut menyimpan jejak perjuangan melawan kolonialisme, tradisi keilmuan Islam, serta perkembangan seni dan kebudayaan Aceh.[]

Komentar

0