,
Hi Aceh
Home/DAERAH/68 Mukim di Aceh Besar Resmi Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat
DAERAH

68 Mukim di Aceh Besar Resmi Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Redaksi
Redaksi·calendar_todayOctober 6, 2026·18.50 WIB
Foto 1

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dengan menandatangani kesepakatan bersama Program Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (6/10/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama para pihak terkait dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Kegiatan itu turut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Bupati Muharram mengatakan, penguatan masyarakat hukum adat tidak semata berkaitan dengan pelestarian adat dan budaya, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum atas wilayah dan sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

“Ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Muharram.

Menurutnya, sebagian masyarakat Aceh Besar masih menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, kejelasan status hukum wilayah adat menjadi penting agar masyarakat setempat tidak kehilangan hak atas wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

“Kalau memang status wilayah hukumnya yang tidak jelas, ke depan kita khawatirkan apa yang didengung-dengungkan oleh orang tua-tua kita dulu, akan terjadi. Ada istilah di Aceh, ‘buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki.’ Artinya, pendatang bisa mengambil manfaat sebesar-besarnya, tapi penduduk lokal setempat hanya menikmati musibahnya saja,” ujarnya.

Muharram menegaskan, pemerintah kabupaten perlu terus memperluas pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sehingga keberadaan wilayah adat memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi dalam proses pembangunan.

Menurutnya, pengakuan tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan adat, perlindungan lingkungan, pelestarian kearifan lokal serta pemberdayaan masyarakat.

Di tengah perkembangan teknologi, informasi dan perubahan sosial yang berlangsung cepat, nilai-nilai adat juga menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat perlu diperkuat agar nilai dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Muharram berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia juga mendorong keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah, terutama perangkat yang berkaitan dengan pertanahan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan gampong.

Sementara itu, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Menurut Dyah, proses tersebut mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum yang diperlukan.

“Proses pengakuan masyarakat adat oleh negara tidak lepas dari peran penting Pemda. Nah, salah satu bentuk pengakuan yang dilakukan dengan menerbitkan Perda, selain Perda untuk penetapan hutan adat diperlukan peraturan bupati dan surat keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan untuk proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.

Dyah menyebut Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, di antaranya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009 serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” katanya.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, mengapresiasi kerja sama yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat dan hak-hak masyarakat.

Ia berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra pembangunan terus berlanjut sehingga perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi juga diperkuat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

FGD tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk menyelaraskan data, kebijakan dan program lintas sektor, sehingga upaya perlindungan masyarakat hukum adat di Aceh Besar dapat berjalan secara konkret.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Anwar Ahmad bersama jajaran, para imum mukim, BRWA, mitra pembangunan serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.[]

Komentar

0