Dek Fadh Minta Kemendagri Sediakan Empat Ekskavator untuk Daerah Rawan Banjir

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyediakan sedikitnya empat unit ekskavator dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota di Aceh yang rawan banjir.
Usulan itu disampaikan Dek Fadh dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat (2/10/2026).
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai,” ujar Dek Fadh.
Menurutnya, ketersediaan alat berat di daerah akan mempercepat respons pemerintah ketika banjir terjadi, terutama untuk pengerukan dan normalisasi sungai. Pemerintah kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat tersebut.
Dek Fadh mengatakan, sejumlah sungai di Aceh mengalami pendangkalan dan perubahan alur akibat banjir. Kondisi tersebut turut berdampak pada infrastruktur yang telah dibangun kembali pascabencana, termasuk dua jembatan yang dikerjakan TNI dan kembali mengalami kerusakan akibat banjir baru-baru ini.
Selain penyediaan alat berat, Dek Fadh juga meminta adanya kemudahan mekanisme penanganan sungai dalam kondisi darurat, termasuk penyederhanaan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), agar penanganan di lapangan tidak terhambat prosedur yang membutuhkan waktu panjang.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” katanya.
Rapat tersebut juga membahas langkah antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, serta percepatan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melengkapi pendataan agar penanganan dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.[]












